Sambutan Rektor Untad

Prof. Dr. Ir Amar S.T, M.T

Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Tadulako (Untad) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Dalam rangka peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. Untuk merealisasikan amat di atas, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Pada tahun 2023 Untad diberikan kepercayaan oleh Kemendikbudristek untuk melaksanakan program RPL Tipe A melalui Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Perguruan Tinggi Penerima Program Bantuan Pemerintah Penyelenggara Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A Tahun 2023 Nomor 55/E2/PPK/SPK/RPL/2023 Tanggal 11 Juli 2023. Dalam rangka memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal, Untad telah menetapkan Peraturan Rektor Untad Nomor 5545/UN28/KP/2023 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Tim Pengelola Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Di Lingkungan Universitas Tadulako Tahun Akademik 2023/2024..

Peraturan

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik

Peraturan Rektor Universitas Tadulako tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau di Lingkungan Untad

Pedoman Penyelenggaraan RPL Tipe A UntadTahun 2023

Tahapan Penyelenggaraan

Data Program Studi Pelaksana Rekognisi Pembelajaran Lampau

Program StudiFormulir Evaluasi Diri (FED)Formulir Aplikasi RPL
S1 Ilmu PemerintahanUnduhUnduh
S1 Ilmu HukumUnduhUnduh
S1 Teknik SipilUnduhUnduh
S1 AkuntansiUnduhUnduh
S1 ManajemenUnduhUnduh
S1 ArsitekturUnduhunduh
S1 PGSDUnduhUnduh
S1 PJKRUnduhUnduh
S1 PG PAUDUnduhUnduh

Dokumen Persyaratan

Formulir Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

NoFormulirAksi
F-01 Surat PernyataanUnduh
F-02 Aplikasi RPLPilih Program Studi, Klik disini
F-03 Daftar Riwayat HidupUnduh
F-04 Evaluasi DiriPilih Program Studi, Klik disini
F-05 Biodata Asesor AkademisiLink Form Biodata Asesor Akademisi
F-05Biodata Asesor PraktisiLink Form Biodata Aseor Praktisi
F-06 Perangkat AssesmenUnduh
F-07 Perangkat Assesmen Lisan atau WawancaraUnduh
F-08 Perangkat Assesmen DemonstrasiUnduh
F-09 Berita Acara AssesmenUnduh
F-10 Sanggah Atau BandingUnduh
F-11 Berita Acara Assesmen & RekognisiUnduh
F-12 Rekapitulasi Hasil Assemen RPL Tipe-AUnduh
F-13 Verfikasi Data PendukungUnduh

RPL Tipe A Universitas Tadulako

Kontak

Email

rpluntad@gmail.com

WA

0853 9760 5282

Scroll to Top